Rabu, 07 Desember 2011

Fenomena Pengendara Bermotor di Bawah Umur 17 Tahun


Sering kali kita melihat anak di bawah umur sudah bisa menaiki kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil. Suatu fenomena yang luar biasa di masyarakat saat ini. Anak-anak dengan seragam SMP sudah menaiki kendaraan bermotor dan cenderung kebut-kebutan. Padahal bagi yang menaiki motor, menapak tanah pun masih belum bisa. Apalagi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kita tahu harus berumur 17 tahun. Tetapi untuk memiliki SIM tidak menjadi masalah lagi di zaman sekarang ini. Dengan uang Rp 350.000,00 untuk SIM C dan Rp 500.000,00 untuk SIM A, anak di bawah 17 tahun dapat mendapatkan SIM tanpa uji berkendara kendaraan sesuai ketetapan dari pihak kepolisian. Hanya untuk mengelabui polisi dan aman dari tilang, uang Rp 350.000,00 atau Rp 500.000,00 pun dihabiskan untuk mendapatkan SIM.

Banyak di antara anak di bawah umur 17 tahun yang membawa kendaraan ke sekolah. Pihak sekolah seharusnya memberikan ketegasan larangan membawa kendaraan ke sekolah. Meskipun sudah disosialisasikan larangan, tetapi masih tetap saja ada yang membawa kendaraan ke sekolah. Jika tidak membawa kendaraan khususnya bagi anak laki-laki merasa minder dengan teman lainnya yang sudah membawa kendaraan ke sekolah. Ini buka trend, ini merupakan fenomena.

Aneka jenis kendaraan berkendaraan merajalela di pasaran membuat anak di bawah umur tertarik dan meminta orang tua untuk membelikannya. Bagi orang tua yang merasa sayang pada anaknya dan menuruti keinginan anaknya maka akan membelikan. Sebagian dari mereka tidak memikirkan akibat sesudahnya. Banyak sekali kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena ketidakhati-hatian pengendara. Sungguh menyesal bagi orang tua yang membiarkan anaknya berkendara yang kemudian berujung kecelakaan maut yang merenggut buah hatinya.

Bagaimana cara untuk menanggulangi fenomena pengendara di bawah umur 17 tahun? Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan. Tetapi kembali lagi pada orang tua dan anak Fenomena Pengendara di Bawah Umur 17 Tahun sendiri. Paling tidak upaya di bawah ini bisa mengurangi resiko bagi pengendara di bawah umur 17 tahun.

1. Larangan keras bagi siswa di bawah umur 17 tahun membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Rasanya untuk pergi ke sekolah cukup dengan membawa sepeda sendiri atau di antar orang tua. Jika jauh dapat menaiki angkutan umum.

2. Memperketat proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KTP adalah salah satu syarat untuk mendapatkan SIM. Pembuatan KTP harus lebih diperketat lagi untuk orang yang berumur 17 tahun ke atas. Pemeriksaan administrasi pembuat KTP harus lebih diperketat lagi.

3. Memperketat proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jika anak berumur kurang dari 17 tahun sudah punya KTP, maka dari pihak kepolisian harus jeli dalam memeriksa data administratif dari pembuat SIM. Umur di bawah 17 tahun dilarang keras dibuatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

4.Memberikan sosialisasi resiko yang terjadi pada pengendara kendaraan bermotor di bawah umur 17 tahun.




Dengan memberikan sosialisasi pada pengendara kendaraan bermotor di bawah umur 17 tahun dan orang tua, dapat mengingatkan pada mereka dan menyadarkan akan resiko yang terjadi. Mereka jadi lebih dapat berfikir panjang, bagi orang tua yang membelikan motor, dan bagi anak yang berumur kurang dari 17 tahun yang menggunakannya.

Demikian ulasan mengenai pengendara kendaraan bermotor di bawah umur 17 tahun. Tidak ada yang bisa disalahkan dengan adanya resiko kecelakaan yang terjadi. Jika ada yang disalahkan semua yang berkaitan bersalah. Tetapi ada baiknya kita mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas untuk pengendara di bawah umur 17 tahun dan mulailah dari diri kita sendiri.

Sumber gambar : http://kalteng.tribunnews.com/2011/11/17/polisi-razia-motor-sampai-ke-sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar